jpnn.com, BERAU - Polisi menangkap Ariska, pemuda berusia 20, lantaran diduga membawa kabur perempuan di bawah umur, sebut saja Putri, ke Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Ariska ditangkap polisi, Minggu (18/8) malam, saat berada di dalam kamar hotel bersama bocah perempuan usia 15 tahun yang dibawanya kabur itu.
BACA JUGA: Pak Bos Tertangkap, Betisnya Berlubang
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Kelay Iptu Sutrisno menuturkan, pelaku dan Putri memang tinggal bertetangga di Barak A4 Pondok Afdeling 1 Mayong, mes salah satu perusahaan sawit yang ada di Kelay.
“Mereka ini bertetangga. Tinggal di mes perusahaan tempat pelaku dan orang tua korban bekerja,” katanya kepada Berau Post.
BACA JUGA: Pintu Kamar Hotel Dibuka Paksa, Petugas Langsung Terperanjat
Keduanya diketahui kabur meninggalkan mes perusahaan, ketika orang tua korban, berinisial Rn (40), pulang bekerja pada Minggu (18/8), sekitar pukul 17.00 Wita.
BACA JUGA: Bukan Suami Istri Berduaan di Kamar, Mengaku Saudara Angkat, Hehe
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019: Pemda Ini Juga Usulkan Formasi Bidang Hukum
Saat sampai di rumah, Rn tidak menemukan korban, lantas mencarinya dengan menanyakan kepada beberapa penghuni mes perusahaan tersebut. Namun korban juga tak ditemukan.
Munculnya dugaan korban dibawa lari oleh pelaku, karena di mes tersebut pelaku juga tidak diketahui keberadannya. Sementara pelaku dan korban, selama ini dicurigai punya hubungan cukup dekat.
“Benar, setelah dilakukan pencarian, korban bersama pelaku didapat di sebuah hotel di daerah Wahau. Pelaku pun tidak dapat mengelak saat itu,” katanya.
Sutrisno menambahkan, pelaku dan korban memang berpacaran. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan terlarangi. Yang pertama dilakukan pada 6 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat kondisi mes tengah sepi.
“Pengakuan pelaku, ia dan korban sudah melakukan sebanyak 7 kali. Sejak Juli lalu,” katanya.
Pelaku mengaku, dirinya dan korban yang masih berstatus pelajar, sudah berpacaran selama tiga bulan. Saat membujuk korban untuk melakukan hubungan terlarang pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi.
“Jadi pelaku menggunakan modus akan menikahi korban,” ujar perwira balok dua ini.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak
Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Kelay, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Korban masih dalam pengawasan kami. Korban juga diberikan pendampingan untuk menghilangkan traumanya,” tutupnya. (*/hmd/udi/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Safrani Kurang Ajar, Tangannya Gerayangan, Sudah 10 Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo