JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus disediakan Pemda keharusan itu diperuntukkan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, kewajiban pemda menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan ini diatur dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. "Fasilitas ini bisa berupa kendaraan dinas, insentif bagi dokter, sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan," tutur Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Kemudahan ini, lanjutnya, untuk merangsang para tenaga kesehatan khususnya dokter ahli agar bisa mengabdi di daerah yang tidak diminati. Pasalnya, di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter.
"Selain bisa diangkat CPNS tanpa tes, dokter di wilayah terpencil akan mendapat berbagai fasilitas. Namun pada dokter ini harus bersedia ditempatkan di daerah tersebut minimal lima tahun," terangnya.
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan, 28 Hakim Nakal Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi