jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan masyarakat mewaspadai modus penipuan lelang yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Belakangan ini, Bea Cukai menemukan kasus penipuan oleh oknum-oknum tertentu bermodus lelang palsu yang kerap digunakan untuk mengelabui masyarakat.
BACA JUGA: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan pihaknya sampai saat ini mencatat ada enam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Modus itu adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, lelang palsu, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
BACA JUGA: Beberapa Modus Penipuan Gunakan Nama Bea Cukai
Syarif menjelaskan untuk lelang palsu biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus pelelangan bersifat tertutup atau internal tetapi resmi.
“Modus lelang tertutup tidak pernah kami lakukan. Selalu terbuka untuk barang-barang dari Bea Cukai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi, Dirjen Bea Cukai Canangkan Zona Integritas
Syarif menjelaskan pelaku biasanya menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran di antaranya media sosial, WhatsApp group, atau SMS berantai.
Kemudian sering kali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah. Pelaku beralasan itu adalah barang sitaan atau lelang Bea Cukai agar calon korban makin tergiur.
"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya. Lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi,” ujar Syarif.
Selain itu, Syarif melanjutkan, untuk meyakinkan calon korbannya para pelaku menyertai tawaran lelangnya dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai materai dan foto.
“Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum,” jelasnya.
Syarif memaparkan salah satu contoh kasus lelang palsu yaitu pelelangan internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.
Modusnya, surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil.
Mereka juga menampilkan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit.
Selain itu, pelaku menyertakan nomor rekening dari beberapa bank.
“Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tetapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku,” sebut dia.
Syarif menyarankan supaya terhindar dari penipuan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara.
Di antaranya, www.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut.
“Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang,” jelasnya.
Syarif kembali menekankan bahwa lelang Bea Cukai ataupun Kemenkeu tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi.
Selain itu, tegas dia, juga tidak pernah menjanjikan kepada pihak mana pun yang menjadi peserta lelang untuk bisa menjadi pemenang.
“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225,” imbau Syarif. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy