Wajib Dibaca! Mendikbud Terbitkan Surat Edaran soal UN, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Kamis, 04 Februari 2021 – 10:35 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional, Kesetaraan, dan Ujian Sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menghilangkan pelaksanaan ujian nasional dan kesetaraan di masa pandemi.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA: Ujian Nasional Dibatalkan, Fahira Idris: Keputusan Tepat

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia ini, Mendikbud menyatakan, UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan demikian UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat," bunyi SE Mendikbud tersebut.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Segera Jalankan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

BACA JUGA: Nadiem Makarim Klaim UKBI Adaptif Merdeka Bentuk Keberhasilan Pemerintah

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. Mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan ilaksanakan dalarn bentuk:

a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;

d. peserta ujian tingkat satuan pada  pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi  peserta  ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler