jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA: Pengusaha Hotel & Restoran di DKI Ramai-ramai Minta Keringanan Pajak
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata Edi, Senin (27/4).
Tiga kebijakan itu sendiri secara rinci adalah: Pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah karena pelanggaran administrasi perpajakan seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Pajak Hotel Hingga Tempat Hiburan Akan Diturunkan
"Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Edi.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Kabar Duka: Musidin Meninggal Secara Mengenaskan
Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.
Kedua, tidak ada kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2020 atau disamakan dengan PBB-P2 pada 2019. Selain itu, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.
"Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020," tuturnya.
Kebijakan insentif yang ketiga adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Edi melanjutkan sebagai alternatif pembayaran pajak daerah, seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan seperti Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.
Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti: Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak dan GoPay.
Selain itu masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs : www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, namun juga tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," ucap Edi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti