jpnn.com - JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyarankan segera dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanggulangan masalah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.
Selain itu, kata Badrodin, juga perlu dilakukan revisi UU Antiteror yang diperluas. "Supaya dasar hukum kita jelas. Ini melarang ISIS, tapi dasarnya hukumnya tidak ada," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (23/3).
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Sahkan Pengurus Golkar Kubu Agung Laksono
Dia menegaskan, selama ini dalam penanggulangan aksi-aksi teror, Polri menggunakan UU Antiteror dan tindak pidana umum yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Apakah itu masuk perbuatan pidana, itu tergantung pada perbuatannya. Selama ini, kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan UU Antiteror yang kita proses," ujar Badrodin.
BACA JUGA: Ciee..Ciee..Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menegaskan, terkait WNI yang diduga gabung ISIS belum perlu dilakukan pencabutan kewarganegaraan. Sebab, tugas negara melindungi warga negara. Karenanya, kata dia, perlu pengaturan terpadu terkait persoalan ini.
"Kami merespon positif imbauan tokoh NU supaya UU teroris itu lebih dipertegas sehingga ada kewenangan imigrasi untuk bisa mencekal warga negara kita yang niatnya bergabung," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Senin (23/3).
BACA JUGA: Agus Gumiwang Klaim Sudah jadi Ketua Fraksi Golkar DPR
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, jangan sampai kepolisian maupun pihak terkait lainnya merasa terganggu dalam melaksanakan proses hukum terkait ISIS. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, Jokowi Makan Siang Bareng Kaisar
Redaktur : Tim Redaksi