Wakapolri Heran dengan Alasan Denny Menolak Diperiksa

Jumat, 13 Maret 2015 – 18:21 WIB
Komjen Badrodin Haiti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway tanpa didampingi pengacara.

Denny berpatokan pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik harus membolehkan didampingi pengacara kecuali sepersetujuan terperiksa.

BACA JUGA: Sebulan Sebelum Pendaftaran Calon, KPU Kantongi SK Menkumham

Namun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seorang saksi tidak didampingi kuasa hukum.

"Kedudukan KUHAP itu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap itu untuk internal supaya lebih tertib. Beliau kan profesor hukum, tentu lebih tahu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sambil tersenyum saat diwawancarai sejumlah wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (12/3).

BACA JUGA: Ade Komarudin Siap Lepas Jabatan Ketua Fraksi, Syaratnya...

Menurut Budi, Perkap itu hanya peraturan internal saja supaya dipedomani agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam penyidikan saja.

Dari Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan kalau berhak itu artinya tidak harus didampingi pengacara. Karenanya, kata dia, seorang saksi itu bisa didampingi ataupun tidak didampingi pengacara.

BACA JUGA: Golkar Agung Laksono Bakal Pertahankan Setya Novanto di DPR Asalkan....

"Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar Undang-undang," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FHI Nilai Tes CPNS dari Honorer K2 Picu KKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler