Wakapolri: Jangan Pertentangkan Posisi KPK, DPR dan Polri

Rabu, 19 Juli 2017 – 21:05 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Fathan SInaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menuntaskan menjadi narasumber dalam rapat Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Syafruddin mengatakan konstruksi berpikir yang harus dibangun adalah kebersamaan dan kepentingan bangsa dan negara.

BACA JUGA: Polri Bakal Punya Densus Antikorupsi, Lalu KPK?

“Jangan menentang masalah sebelum masalahnya dipertemukan,” tegas Syafruddin kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu mengatakan di satu sisi harus dipahami bahwa objek angket DPR ini adalah KPK yang posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang independen.

BACA JUGA: Status Setnov Terus Digoreng, Citra Golkar Makin Tercoreng

“Jangan kita pertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR kemudian posisi kami, Polri. Semua ini (menjalankan) tugas kenegaraan,” ujarnya.

Karenanya, Syafruddin mengatakan perlunya mempertemukan dan membangun pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas kenegaraan sehingga semua tugas-tugas kenegaraan DPR, Polri dan KPK itu bisa tuntas.

BACA JUGA: Tunggu Saatnya, Amien Rais Bakal Bongkar Daftar Kejahatan KPK

“KPK juga demikian supaya bisa menyelesaikan tugas sebagai aparat penegak hukum yang menyelenggarakan penegakan hukum yang extraordinary cryme penegakan hukum khusus di korupsi,” kata jenderal bintang tiga ini.

Syafruddin mengatakan, sebagai sesama anak bangsa jangan sampai ada yang merasa terganggu. DPR jangan ada yang mengganggu tugasnya. KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya supaya jalan terus.

“Polri juga sebagai jembatan. Jangan membentukan, KPK itu jalan dengan relnya, DPR juga jalan dengan relnya melaksanakan tugas konstitusionalnya,” ungkap Syafruddin.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Ingatkan Pentingnya Program Promoter


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler