"Menahan orang itu bukan hanya hak dan kewenangan tapi juga tugas, kewajiban dan tanggung jawab. Jadi masalah menahan itu haknya KPK, dan menahan itu haknya penyidik," ujar Nanan di depan Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (5/10).
Djoko hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK setelah mangkir pekan lalu. Ia mangkir dengan alasan, tak ingin ada dualisme penanganan kasus tersebut. Pasalnya, KPK dan Polri terkesan saling rebutan kasus, sehingga dua lembaga ini menangani kasus yang sama.
Menurut Nanan, dari awal mantan Kepala Korlantas Polri itu ditetapkan sebagai tersangka Mabes Polri telah memberikan pendampingan, meski Djoko pun memiliki pengacara sendiri. Namun, proses hukum kata dia, tetap diserahkan pada proses yang berlaku di KPK.
"Dipersilahkan pertimbangan hukum legal dan pertimbangn hati nurani masing. Kepentingan hukum dan kepentingan kedinasan itu yang paling utama. Menahan haknya KPK, pak DS sudah datang itu yang paling penting," paparnya.
Seperti yang diketahui, mantan gubernur Akademi Polisi, Semarang ini dijadikan tersangka di KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain Djoko, ada beberapa tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang. Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang. Djoko sudah sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, untuk tersangka lainnya. Tersangka lain sudah ditahan Mabes Polri di Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim. Saat ini, hanya Djoko yang belum ditahan KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Berani Menahan Irjen Djoko
Redaktur : Tim Redaksi