Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi

Jumat, 18 Desember 2020 – 20:41 WIB
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan. Foto: Sumut Pos/ ist.

jpnn.com, MEDAN - Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan, melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi, 35, warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (16/12).

Hal itu dikatakan AKP Dedi melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis

Laporan tersebut, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialaminya.

“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumut, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko kepada wartawan di Medan, Rabu (16/12) malam.

BACA JUGA: Zisokhi Meninggal dengan Tragis, Pelaku Masih Diburu Polisi

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan, bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang tunai yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti pelatnya.

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kami (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV, apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.

BACA JUGA: Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak

Tak sampai di situ, Joko juga membantah Wakapolsek Helvetia itu turut menggunakan handphone milik terlapor. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.

Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.

Ia juga menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.

BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah

“Nantinya, Ditkrimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean,” pungkasnya. (mag-1/ila/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler