Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak

Jumat, 18 Desember 2020 – 01:53 WIB
Salah satu warga menenteng sajam saat mengadang penyidik Cabjari, Kotamobagu, Kamis. Foto: dok pri untuk manado post

jpnn.com, KOTAMOBAGU - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu gagal memboyong AM, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin paras, mesin tangki dan mesin katingting tahun anggaran 2018 dari Desa Iloheluma pada Kamis (17/12).

Pasalnya, penangkapan tersebut diadang masyarakat Desa Iloheluma dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA: Kurniadi Bonceng Istri yang Tengah Hamil 7 Bulan Disergap Polisi, Oh Ternyata

Diduga massa yang berjumlah kurang lebih 30 orang tersebut merupakan keluarga dan kolega tersangka, yang menolak upaya penangkapan.

Akibat kejadian tersebut, 2 (dua) kendaraan operasional Cabjari, mengalami kerusakan.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, FP Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Ketika dikonfirmasi Manado Post, Kepala Cabjari di Dumoga Evans Sinulingga mengatakan, selain melakukan kekerasan dengan sajam, salah satu masyarakat juga melakukan pengumpulan massa dengan cara berteriak memanggil warga sekitar untuk melakukan kekerasan terhadap mobil serta tindakan provokatif dengan mengayun–ayunkan parang ke berbagai arah di dekat tim penyidik.

“Akibat dari provokasi tersebut massa yang terkumpul juga melakukan tindakan berupa pelemparan batu terhadap mobil penyidik dan tim pengamanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ketua KPU Muna Diteror, Rumah Dilempari Bom Molotov

Lanjutnya, untuk menghindari betrokan dengan massa, Kacabjari mengambil sikap untuk mundur menjauh dari kerumunan massa dan atas kejadian itu, pihaknya telah membuat laporan terkait pengrusakan dan menghalangi petugas kejaksaan untuk menangkap tersangka dengan menggunakan sajam dan benda keras tersebut.

“Jadi, kami melapor ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolmong Selatan (Bolsel),” ungkapnya.

Dia pun meminta tersangka AM, segera menyerahkan dirinya. “Kami minta kepada AM agar lebih koperatif lagi,” pintanya.

Sebelumnya, diberitakan Manado Post, Selasa (17/11), Kepala Cabjari di Dumoga Sinulingga, mengatakan terdangka AM ditetapkan DPO sejak tanggal 9 November lalu.

“Penetapan ini, karena tersangka telah mangkir sebanyak tiga kali pemanggilan oleh penyidik Cabjari di Dumoga,” ujar Sinulingga, saat dihubungi koran ini.

Lanjutnya, dikatakan Sinulingga AM mengajukan Praperadilan dengan kuasa hukum Rosiko SH pada 21 Oktober dengan nomor Praperadilan: 9/PID.PRA/2020/PN.KTG. “Kemarin, hasil permohonan praperadilan tersangka AM, semua dalil di tolak oleh hakim tunggal praperadilan pada PN Kotamobagu,” ujarnya.

Karena itu, sambung dia penetapan tersangka AM oleh penyidik cabjari di Dumoga sah menurut hukum. “Intinya, penetapan tersangka AM ini, berdasarkan peraturan Perundang-Undangan,” tukasnya.

Sekedar informasi, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya

Tersangka AM tidak memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa. Pengadaan bernilai Rp 509.500.000, pada desa iloheluma. Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.931.931. (ctr-03/ayu/manadopost.id)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler