Wakasal: Perlu Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan di Lingkungan TNI AL

Jumat, 19 Februari 2021 – 23:28 WIB
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/2). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Perlu adanya fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Selain itu, fungsi pengawasan ini dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga  memudahkan pengawasan dan pengendalian.

BACA JUGA: Rapim TNI AL 2021, Laksamana Yudo Ingatkan Tentang Instruksi Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mewakili KSAL Laksamana TNI Yudo Margono saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/2).

Kegiatan rapat ini sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut tentang Kewasgiatan di Lingkungan TNI AL.

BACA JUGA: 23 Perwira Tinggi TNI Termasuk Laksma TNI Leonard Marpaung Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

Kegiatan diikuti para pimpinan jajaran TNI AL yakni Unsur pembantu Pimpinan dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) serta Unsur Pelayanan TNI AL.

Pelaksanaan pegawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL bertujuan untuk menjamin pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pimpinan.

BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo dan Wamenhan RI Bertemu, Nih Agendanya

Wakasal dalam paparannya antara lain menjelaskan untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya, TNI menyelenggarakan beberapa fungsi yakni utama, umum dan khusus.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan fungsi organisasi memiliki jenjang serangkaian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi mulai dari Pembina Fungsi sampai Badan/Satuan pelaksana fungsi di bawahnya

Wakasal menambahkan, perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Menurutnya, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler