jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan anak buahnya sudah mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
Penyelidikan dilakukan setelah ada empat laporan yang masuk ke kepolisian terkait kelakuan Muhammad Kece.
BACA JUGA: Sudah Banyak yang Melaporkan Kelakuan Muhammad Kece kepada Polisi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aparat kepolisian segera menindak Muhammad Kece yang dinilai telah menghina dan merendahkan agama Islam.
"Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/8).
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP
Menurut Anwar, segala ucapan Muhammad Kece di Youtube sangat tidak berdasar, hanya berlandaskan kebencian. "Pernyataan Kece berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama," katanya.
Dia berharap ceramah/penyampaian pesan tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap apa pun.
BACA JUGA: Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK: Tes PCR, Rapid Test Antigen, Sudah Divaksin
Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
"Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini," kata dia.
Dia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan tak terpancing emosi, serta menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini adalah satu hal yang kita tidak inginkan. Padahal hubungan umat beragama sangat harmonis, tidak ada di antara kita saling cela mencela, kita saling menghormati. Begitulah seharusnya kita di dalam negara Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo