JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilu Legislatif di daerah Pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) I mengundang protes keras. Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo menyatakan, KPU sudah kebablasan karena menghilangkan hak konsititusional para bakal caleg (Bacaleg) PAN yang memenuhi persyaratan.
"Dengan mencoret keikutsertaan PAN di satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi tujuh caleg lainnya di Dapil Sumbar 1. Itu adalah hak asasi dan hak konstitusional para caleg yang dihapuskan begitu saja oleh KPU," ujar Dradjad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6).
Sebelumnya, KPU mencoret keikutsertaan PAN di Dapil Sumbar I. Penyebabnya, ada satu bacaleg perempuan PAN yang dianggap tak memenuhi persyaratan berupa ijazah SMA. Bacaleg yang dianggap tak memenuhi syarat itu disebut pernah menempuh pendidikan tingkat SMA di Swis dan lulus pada 1969. Hanya saja, salinan ijazahnya tak bisa dilampirkan dalam persyaratan bacaleg ke KPU karena hilang.
Namun menurut Dradjad, harusnya KPU belajar dari kesalahan sebelumnya ketika tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Anggota DPR RI periode 2004-2009 itu pun menuding KPU sudah melampaui kewenangan.
"UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar caleg perempuan PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu, bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," keluhnya.
Ditambahkannya, KPU sebenarnya bisa saja mencoret bacaleg PAN berjenis kelamin laki-laki di Dapil Sumbar I demi memertahankan kuota perempuan. Namun ternyata, lanjut Dradjad, KPU justru mengambil keputusan yang kontraproduktif terhadap upaya partai untuk memerkuat peran perempuan.
"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dalam kasus Sumbar 1, ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol," tegasnya.(ara/jpnn)
"Dengan mencoret keikutsertaan PAN di satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi tujuh caleg lainnya di Dapil Sumbar 1. Itu adalah hak asasi dan hak konstitusional para caleg yang dihapuskan begitu saja oleh KPU," ujar Dradjad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6).
Sebelumnya, KPU mencoret keikutsertaan PAN di Dapil Sumbar I. Penyebabnya, ada satu bacaleg perempuan PAN yang dianggap tak memenuhi persyaratan berupa ijazah SMA. Bacaleg yang dianggap tak memenuhi syarat itu disebut pernah menempuh pendidikan tingkat SMA di Swis dan lulus pada 1969. Hanya saja, salinan ijazahnya tak bisa dilampirkan dalam persyaratan bacaleg ke KPU karena hilang.
Namun menurut Dradjad, harusnya KPU belajar dari kesalahan sebelumnya ketika tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Anggota DPR RI periode 2004-2009 itu pun menuding KPU sudah melampaui kewenangan.
"UU tidak mengatur sanksi yang menghilangkan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Di sinilah KPU kebablasan. Jika memang benar caleg perempuan PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu, bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," keluhnya.
Ditambahkannya, KPU sebenarnya bisa saja mencoret bacaleg PAN berjenis kelamin laki-laki di Dapil Sumbar I demi memertahankan kuota perempuan. Namun ternyata, lanjut Dradjad, KPU justru mengambil keputusan yang kontraproduktif terhadap upaya partai untuk memerkuat peran perempuan.
"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat. Dalam kasus Sumbar 1, ada dua caleg perempuan yang memenuhi syarat dan dihukum secara konyol," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kerusuhan di KJRI Jeddah Bukan Masalah Baru
Redaktur : Tim Redaksi