JAKARTA.- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Max Sopacua mengatakan Anas Urbaningrum harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hal itu merupakan konsekuensi adanya penandatangan Pakta Integritas partai berlambang Mercy tersebut.
"Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya, red) merupakan sebuah konsekuensi," kata Max saat dihubungi JPNN, Jumat (22/2).
Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi.
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR," kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka ini, kata Johan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan berkaitan proses pelaksanaan pembangunan sport center P3S0N Hambalang, dan atau proyek lainnya. (gil/jpnn)
"Pakta Integritas tidak bisa diganggu gugat. Anas menandatanganinya dan itu (mundur dari jabatannya, red) merupakan sebuah konsekuensi," kata Max saat dihubungi JPNN, Jumat (22/2).
Namun demikian Max mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan Anas jika dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Dia hanya bisa memastikan bahwa Demokrat berada di bawah kendali Majelis Tinggi.
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR," kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka ini, kata Johan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini dalam kaitan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan berkaitan proses pelaksanaan pembangunan sport center P3S0N Hambalang, dan atau proyek lainnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Bakal Beber Absensi Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi