jpnn.com - JAKARTA - Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang dan pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Keterangan itu disampaikan Cellica saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah di gedung KPK (21/10).
"Salah satunya yah masalah TPPU dari Pak Bupati. Keterlibatan tentang Pak Ade Swara dan keterlibatan saya soal SPPL," kata Cellica di KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
BACA JUGA: Perppu Ditolak DPR, Persiapan Pilkada Langsung Otomatis Gugur
Dia menyatakan, SPPL itu terkait dengan PT Tatar Kertabumi. Namun Cellica mengaku tidak dilibatkan dalam memberikan rekomendasi. "Saya tidak dilibatkan," tandasnya.
Dalam kasus dugaan pencucian uang, Ade dan Nurlatifah disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Pemilihan Pimpinan AKD DPR Tertunda, Ini Alasan PDIP
Penetapan keduanya sebagai tersangka pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Perkirakan Yuddy dan Poltak Tak Masuk Tanda Merah Versi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dianggap Lihai Rangkul Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi