jpnn.com, DELISERDANG - Seorang guru olahraga salah satu SMA di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial AS, 23, ditangkap polisi, karena mencabuli siswinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
“Korbanya, MA, 17, warga Kecamatan Lubukpakam,” ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH.
BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus asusila ini dari keterangan korban kepada kakaknya.
“Korban mengaku telah dicabuli guru olahraga di area sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, kakaknya tidak terima, kemudian bersama pihak keluarga mendatangi rumah pelaku,” terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah
Setibanya di rumah pelaku, lanjut Firdaus, kakak korban bersama keluarga menanyakan kebenaran tentang perbuatan AS.
“AS mengakuinya. Mendengar pengakuan pelaku, pihak keluarga langsung membawa dan menyerahkannya ke Polresta Deliserdang,” sambung Firdaus.
BACA JUGA: Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji
Saat ini, kata Firdaus pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif di Unit PPA.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Oknum guru sedang diperiksa guna mengetahui motif mencabuli korban,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini. (mdc/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi