BACA JUGA: Polisi Amankan Residivis Pembobol Rekening Nasabah Bank
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, justru mempersoalkan persetujuan dari Ketua DPR Marzuki Alie atas kesepakatan Bogor."Saya sudah bicara dengan Mas Pram (Pramono Anung) dan Mas Anis (Anis Matta)
Menurut Priyo, pimpinan DPR bersifat kolektif dan kolegial
BACA JUGA: Usai Liburan, WN Swedia Kebobolan Rp37 Juta
Namun menurut Priyo, baik dirinya maupun dua wakil ketua DPR lainnya tidak dilibatkan dan diundang ke Bogor"Sebagai wakil ketua DPR kami menghormati dan silakan saja manakala ada pertemuan di mana Presiden merasa perlu mengundang para pimpinan lembaga tinggi neraga
BACA JUGA: Marzuki Alie Bantah Keputusan Politik dari Pertemuan Bogor
Tetapi lazimnya, pertemuan yang informal itu harus merepresentasikan pimpinan lembaga dimaksudSaya tidak mempersoalkan kesepakatan semalamHanya saja kami memandang soal kedatangan Ketua DPR itu kami sebagai pimpinan yang kolektif dan kolegila tidak diberitahuKarena itu kami merasa pertemuan kemarin belum mencerminkan kepemimpinan dewan yang kolektif," tandasnya.Karena itu Priyo menyayangkan jika kehadiran Marzuki Alie pada pertemuan di Bogor juga untuk memberikan persetujuan atas kesepakatan politik yang dicapai"Setengah agak sedikit menyesalkan karena posisi kami agak disepelekan,"tandasnya.
Lantas bagaimana sikap Priyo dan dua wakil ketua DPR lainnya atas kesepakatan informal itu? "Soal ini mungkin bisa saja kami setujuTetapi yang kami persoalkan, kalau ada kesepakatan politik yang di-declare secara luas tetapi kami tidak dibertiahu, ya otomatis tidak terikat keputusan yg diambilItu kesepakatan informal," ujar politisi Golkar itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengumpulkan para pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor, Jabar, Kamis (21/1)Pimpinan lembaga tinggi yang hadir adalah Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MA Harifin Tumpa, Ketua MK Mahfud M.D., Ketua BPK Hadi Purnomo, dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Tatap muka itu kali pertama dilakukan SBY sejak pelantikannya pada 20 Oktober 2009Ada 13 isu penting yang dibahas dalam pertemuan tersebutSalah satunya kesepakatan menjalankan aturan ketatanegaraan berdasar UUD 1945.
SBY menegaskan, sesuai konstitusi, pemerintahan menganut sistem presidensial sehingga tidak mengenal pengajuan mosi tidak percaya yang membuat kabinet jatuh bangunIni jelas berbeda dengan sistem pemerintahan parlementerPresiden juga mengatakan, aturan mengenai impeachment atau pemakzulan juga sudah jelas.
Soal kebijakan terhadap Bank Century, SBY mempersilakan DPR meminta keterangan tentang seluk-beluk, situasi, dan dasar-dasar pertimbangannyaNamun, dia mengingatkan agar tidak boleh ada kriminalisasi kebijakan''Ingat, tidak ada wadah untuk yang disebut kriminalisasi kebijakanKebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya,'' kata SBY.(aj/ara/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Nyatakan ATM Sudah Aman
Redaktur : Tim Redaksi