“Sudah pastilah. Tidak mungkin tidak,” tegas Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjawab wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34), terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
Pramono mensinyalir pemerintah yang memberikan keringanan lima tahun penjara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkaitan dengan hubungan diplomasi internasional.
Dia mengatakan, seseorang dengan kesalahan yang fatal dalam dunia internasionalkan itu ada tiga, yaitu terlibat dalam perdagangan narkoba, teroris dan memperjualbelikan orang. “Jadi, dalam konteks itu yang bersangkutan jelas melakukan tindakan yang dianggap dalam diplomasi internasional merupakan pelanggaran berat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
"Kita belum tahu apa yang dilakukan presiden. Mestinya dalam konteks ini presiden segera memberikan atensi secara khusus misalnya kepada beberapa WNI yang sekarang ini di hukum di Australia yang berkaitan dengan penyelundupan supaya mereka juga memberikan grasi atau keringanan kepada beberapa warga negara kita di Australia,” tambahnya.
Lebih jauh Pramono menilai, grasi lima tahun ini semata-mata diberikan supaya memercepat yang bersangkutan bebas. “Lima tahun angka yang luar biasa kepada warga negara asing. Warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat grasi sebanyak itu. Sehingga kalau ini diberikan kepada seseorang sekelas Ratu Marijuana internasional pasti hal ini ada kaitannya antara Indonesia dengan Australia,” pungkas Pramono. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Redaktur : Tim Redaksi