Wakil Ketua DPR Taufik Ngamar di Hotel Sambil Terima Suap

Selasa, 30 Oktober 2018 – 23:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, transaksi dana suap kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilakukan dalam kamar hotel.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.

BACA JUGA: PAN Bakal Bantu Taufik Kurniawan Hadapi Proses Hukum

Namun, hotel yang digunakan tidak sembarangan. Melainkan mempunyai kamar khusus yang bisa menghubungkan dengan kamar di sebelahnya.

“Teridentifikasi penggunaan kamar dengan connecting door," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

BACA JUGA: OTT KPK Gagalkan Tahap Ketiga Suap Buat Taufik Kurniawan

Dia menyebutkan, fasilitas connecting door atau pintu penghubung itu tidak tersedia di semua kamar hotel.

KPK menduga pihak Yahya menyerahkan uang tersebut di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Total pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 3,65 miliar.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Punya Tugas Lain Saat Amien Rais Datang

KPK menduga jatah untuk Taufik lebih dari itu, tapi penyerahan berhenti begitu KPK menangkap Yahya Fuad setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2016.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen sebesar Rp 100 miliar.

KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016 silam.

Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Hormati Proses Hukum atas Kasus Taufik Kurniawan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler