Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Selasa, 29 September 2020 – 19:16 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/wsj.

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan, setelah menjadi inisiator konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada saat pandemi COVID-19.

Namun, Wasmad tidak ditahan.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan, Kapolsek pun Kena Goyang

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna, di Semarang, Selasa (29/9).

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

BACA JUGA: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf, Lalu Minta Maaf

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-blakan, Pernah Begituan dengan 2 Pria Berbeda dalam Sehari

"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler