jpnn.com, TEGAL - Kepolisian Negara Republik Indonesia mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno, menyusul adanya konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng
"(Jabatan) Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, di Jakarta, Sabtu (26/9).
Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
BACA JUGA: Setelah Ganjar Marah, Wali Kota Tegal Langsung ke Semarang Minta Maaf
Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan.
Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.
BACA JUGA: Pak Ganjar Marah Besar Gara-gara Dangdutan di Tegal, Wali Kota dan Kasatpol PP Kena Semprot
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepulluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ucap Argo.
Sebelumnya, Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis (24/9). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek