Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan Polisi

Kamis, 01 Oktober 2020 – 00:47 WIB
Penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal. Konser dangdut ini berbuntut dengan dicopotnya Kapolsek Tegal selatan. Foto: ANTARA/HO/Dok. Joeharno

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang.

BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...

Ia menambahkan, penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

BACA JUGA: Sindiran Anak DN Aidit untuk Petinggi KAMI, Menohok Banget!

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Wasmad menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler