jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar acara dangdutan di tengah pandemi covid-19.
Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.
BACA JUGA: Pak Ganjar Marah Besar Gara-gara Dangdutan di Tegal, Wali Kota dan Kasatpol PP Kena Semprot
“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020).
Bahkan, kata Ganjar, langkah ini juga didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.
Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud dari konsistensi sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi Pandemi COVID-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.
“Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin,” ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol.
“Ayolah kami tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita semua butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.
Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.
Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9/2020) atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9/2020) malam yang menimbulkan kerumunan massa.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia