jpnn.com - SAMARINDA – Kasus penggunaan narkoba oleh politikus kembali terjadi. Kali ini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi pelakunya.
Anggota DPRD Kutai Kertanegara itu ditangkap jajaran Polresta Samarinda di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/9).
BACA JUGA: Tentoonstelling Night, Eh Pasar Sentiling, Ah Pokoknya Keren Deh
Robert merupakan anggota DPRD Kukar kedua yang ditangkap polisi karena kasus narkoba dalam kurun tiga tahun terakhir.
Pada 20 September 2013, Aji Dendy yang saat itu menjabat Ketua Komisi III ditangkap di Tenggarong dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu plus alat isap.
BACA JUGA: Go Digital Terbukti Sukses Bawa Banyuwangi ke Pasar Global
Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis satu tahun penjara.
Kini, Robert disangka kasus serupa dengan barang bukti 1,90 gram sabu-sabu plus alat isap. Robert menghadapi kasus itu bersama sang rekan Agustinus Karo-Karo (46).
BACA JUGA: Lah.. Dinas ESDM Kok Malah Dihilangkan
Penangkapan terhadap Robert bermula saat petugas berpakaian sipil dari Satresnarkoba Polresta Samarinda datang ke tempat hiburan itu pukul 17:00 Wita.
“Setelah kami dengar transaksi ternyata sudah selesai, makanya kami masuk,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.
Awalnya, petugas tak mengetahui bahwa yang diamankan adalah oknum anggota DPRD Kukar.
Namun, Robert malah mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah salah satu pejabat di Kukar. Dia mengaku anggota Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra.
Sabu-sabu yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok berisi paket sabu dibalut tissue.
Saat diperiksa petugas, Robert dan Agustinus baru saja mengonsumsi narkoba menggunakan alat isap sabu-sabu (bong) yang ditemukan di samping meja televisi dalam ruang karaoke tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Robert dengan petugas saat penggeledahan. Polisi yakin, yang bersangkutan masih memesan kristal haram itu.
“Penjualnya sendiri masih kami selidiki, karena yang transaksi adalah rekannya (Agustinus, Red.),” tegasnya.
Ia menjelaskan, kamar karaoke tempat oknum anggota dewan berpesta narkoba itu sudah dipasangi garis polisi. Polisi langsung membawa keduanya ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepada Kaltim Post, Agustinus mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu bersama Robert. “Beli dua gram, harga Rp 3 juta,” kata Agustinus. (dra/ril/kri/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terganggu Kandang Ayam, Warga Lapor ke Anggota Dewan
Redaktur : Tim Redaksi