Lah.. Dinas ESDM Kok Malah Dihilangkan

Selasa, 20 September 2016 – 11:19 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BOJONEGORO – DPRD Bojonegoro berharap pembahasan perbup tentang pengisian jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera dirampungkan.

Sebab, tahun depan perda organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diberlakukan.

BACA JUGA: Terganggu Kandang Ayam, Warga Lapor ke Anggota Dewan

''Kami berharap bisa secepatnya dilakukan. Kalau bisa, bulan depan,'' terang Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Bojonegoro Ali Mahmudi kemarin.

Saat ini ada 71 SKPD di Bojonegoro. Dalam perda OPD yang disahkan, ada 67 SKPD yang terdiri atas 24 dinas, 4 badan, 28 kecamatan, dan 11 kelurahan.

Karena itu, ada beberapa SKPD yang dihapus atau dilebur dengan SKPD lain. Tentu, hal tersebut membutuhkan penataan untuk penyesuaian dengan anggaran yang akan dibahas.

Sejumlah SKPD yang dihilangkan adalah dinas kebersihan dan pertamanan serta dinas energi sumber daya mineral.

BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Sarankan Aceh Ikut Standar GMTI

Selain SKPD yang dilebur, akan ada sejumlah SKPD baru. Yakni, dinas pemuda dan olahraga serta dinas pemadam kebakaran dan kebencanaan.

Menurut politikus PKS tersebut, adanya dinas pemuda dan olahraga merupakan momentum untuk membina pemuda-pemudi Bojonegoro.

 Mereka bisa diarahkan untuk hal-hal yang bersifat positif. Selain itu, dinas tersebut bisa memajukan bidang olahraga di Bojonegoro.

BACA JUGA: Senator Muda Ini Bilang Kasus IG Itu Perorangan

 ''Yang kami sayangkan adalah hilangnya dinas ESDM. Padahal, Bojonegoro memiliki sumber daya alam yang melimpah. Seharusnya Bojonegoro diberikan kekhususan untuk memiliki dinas ESDM,'' jelasnya.

Pembentukan SKPD itu berkaitan erat dengan pembahasan anggaran yang akan diberikan kepada SKPD. Perbup tentang pengisian SKPD baru tersebut harus segera dirampungkan.

Pihaknya berharap hal itu bisa dirampungkan Oktober mendatang.

Perda OPD menjadi ramai diperbincangkan karena membuat ratusan pejabat di Bojonegoro nonjob. Sebab, ada perubahan besar-besaran organisasi tata kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Mengenai hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro belum bisa memberikan keterangan.

Sebab, hal tersebut masih dibahas lebih lanjut. Namun, pihaknya tidak menampik bahwa perombakan SKPD itu akan dilakukan menyusul disahkannya perda OPD.

''SKPD saat ini berjumlah 71. Kalau yang baru, saya belum tahu,'' ungkap Kepala BKD Bojonegoro Zainudin.

Perda OPD disahkan saat sidang paripurna minggu lalu. OPD tersebut diberlakukan tahun depan. (zim/nas/c16/diq/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ini Masih Ada Yang Ngeyel Lho


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler