jpnn.com - Dimana sepeda motor bukan angkutan publik dan sangat rentan dari segi keamanan dan keselamatan. "Langkah Menhub sudah sesuai dengan peraturan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah No.74 Tahun 2014," kata Carmelita dalam siaran persnya, Sabtu (19/12).
Namun Carmelita, tak mempungkiri melihat fakta dan perkembangan di lapangan saat ini bahwa keberadaan layanan ojek online telah menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi publik.
BACA JUGA: Simak Nih, Angka-angka dari Menperin, Yakin Industri Non Migas Tumbuh 5,5 Persen
Sementara dari sisi lapangan pekerjaan, tidak bisa disangkal bahwa kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan. Menurutnya tersebut juga menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan.
"Kadin melihat perlunya koordinasi antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat lahirnya transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau dan memadai dari segi ketersediaan," tutur ketua INSA ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Optimistis Pertumbuhan Industri Meningkat di 2016
BACA JUGA: 44 Perusahaan gak Kuat Bayar Buruh Sesuai UMK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Mutu, PT ASDP Gandeng PT BKI
Redaktur : Tim Redaksi