Wakil Ketua Komisi V DPR Mendorong Kaji Ulang Aturan Swab PCR untuk Syarat Perjalanan 

Kamis, 05 Agustus 2021 – 11:49 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang aturan terkait swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang maupun kereta api.

“Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR,” kata Abdullah, Kamis (5/8). 

BACA JUGA: Syarat Perjalanan Darat, Termasuk Mobil Pribadi, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Bukan tanpa alasan legislator Fraksi Partai Nasdem itu meminta demikian. Pimpinan komisi yang membidangi perhubungan di DPR itu menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi landasan.

Di antaranya, belum meratanya keberadaan labotorium pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus corona dengan metode PCR tersebut di beberapa kabupaten/kota. 

BACA JUGA: Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!

"Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium sebagai uji hasil swab PCR tersebut," ungkapnya.

Selain itu, kata Abdullah, harga yang dipatok untuk swab PCR ini masih terbilang mahal, sehingga mengakibatkan biaya tinggi untuk perjalanan. 

BACA JUGA: Syarief Abdullah Berharap Minimal 85 Persen Rakyat Sudah Divaksin Akhir Desember 

"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin 6 jam, haganya juga lebih mahal," ucapnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan I Kalimantan Barat ini menilai rentang waktu yang lama keluarnya hasil tes, juga membuat upaya menekan penyebaran Covid 19 tidak efektif. 

Abdullah menjelaskan bisa saja masyarakat tersebut terpapar beberapa jam usai melakukan test swab PCR, sementara hasil testnya negatif dan tetap berpergian. Apalagi, dalam beberapa kasus banyak ditemukan surat swab PCR palsu.

Oleh karena itu, Abdullah menyarankan untuk menggantikan syarat berpergian dengan pesawat dan kereta api, pemerintah cukup dengan mewajibkan swab antigen.

“Kalau swab antigen, semua daerah bisa melakukannya, biaya murah, dan hasilnya cepat. Namun, swab antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," saran Abdullah.

Untuk lebih efektif lagi, tambah Abdullah, pemerintah harus melaksanakan swab PCR secara acak di bandara atau stasiun kedatangan. 

“Sampel diambil secara acak di bandara kedatangan. Ini saya rasa jauh lebih baik menekan penyebaran Covid 19 ini, dengan menekankan penumpang patuh pada protokol kesehatan," pungkasnya. (boy/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler