Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY

Kamis, 18 Mei 2017 – 18:25 WIB
AAMI dan PBHI mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan dukungan kepada lembaga itu dalam menangani kasus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, Kamis (18/5). Foto: AAMI for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan dukungan kepada lembaga itu dalam menangani kasus Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, Kamis (18/5).

Selain AAMI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) juga datang untuk memberikan dukungan kepada KY.

BACA JUGA: Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN

Mereka datang mengenakan toga dan membawa karangan bunga sebagai wujud dukungan penegakan hukum di Indonesia.

Suwardi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melantik dan menyumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.

BACA JUGA: Pelabuhan Sorong Pintu Gerbang Tanah Papua

PHBI sendiri merupakan pihak pertama yang melaporkan kasus itu tidak lama setelah Oso dkk dilantik sebagai pimpinan DPD RI.

Ketua AAMI Rizky Sianipar yang datang bersama 25 rekannya mengatakan, pihaknya bersedia memberikan data dan bukti tambahan kepada KY agar Suwardi bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah.

BACA JUGA: Sekolah Berpola Asrama Solusi Pendidikan di Tanah Papua

"Kami memberikan dukungan agar dapat bersama membangun citra lembaga hukum yang bermartabat. Kedatangan kami murni penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sehingga butuh penguatan terhadap KY," ujar Rizky saat beraudiensi dengan Komisioner KY Maradaman Harahap.

Rizky menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO).

Misalnya, terkait dasar hukum pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD yakni Peraturan Tatib Nomor 1/2017.

Padahal, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan tersebut.

"AAMI menyatakan bahwa MA telah mengingkari putusan yang telah dikeluarkan sendiri. Oleh sebab itu, AAMI mendukung penuh KY untuk mencari bukti, data, fakta, dan kebenaran," kata Rizky.

"Kami berharap KY tidak serta-merta menerima aduan tetapi segera melakukan tindakan cepat. Pelantikan itu ilegal sehingga perlu diselidiki adanya pelanggaran kode etik atau tidak," tambah Sekjen AAMI Sabar Daniel Hutahaean.

Sementara itu, Ketua PBHI Nasional Totok Yulianto mengatakan, laporan tersebut bukan bersifat personal.

“Ini untuk keadilan dan proses penegakan hukum terkait independensi dan profesionalitas Mahkamah Agung," ujar Totok.

Menurut dia, MA sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia perlu dibenahi.

KY diharapkan bisa mengawal MA dengan cara menindak oknum hakim agung dan pejabat di bawahnya yang ikut terlibat kasus.

"Dukungan simbolik karangan bunga kepada KY agar lembaga ini lebih berani lagi menjaga muruah penegakan hukum supaya MA lebih bermartabat," kata Ketua PBHI Jakarta Simon Fernando Tambunan.

Di sisi lain, Maradaman mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kode etik itu tetapi masih dalam tahap analisis di tingkat panel.

"Kami berterima kasih karena kami disemangati bukan didesak. Bahwa tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung ini perlu diketahui bahwa kami sudah pelajari, tapi ada mekanismenya. Sekarang sudah panel, menunggu sidang pleno," kata Maradaman.

Menurut dia, terbukti atau tidaknya Suwardi melakukan pelanggaran kode etik akan terungkap dalam sidang pleno.

Jika Suwardi terbukti bersalah, KY akan memberikan rekomendasi kepada MA disertai sanksi yang sepadan.

Karena itu, sebelum ada putusan pleno, KY mempersilakan aliansi memberikan dukungan data.

"Kasus ini sudah ditangani. Yang menentukan salah satu tidaknya itu ada di pleno, bukan panel," kata Maradaman. (rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, Kalimat Pendukung Ahok Ditujukan ke Ketua MA


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler