Ingat, Legalitas Oso sebagai Ketua DPD Tergantung Putusan PTUN

Kamis, 18 Mei 2017 – 15:31 WIB
Andi Irman Putra Sidin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas dan Farouk Muhammad terus melakukan perlawanan secara hukum untuk mempersoalkan legalitas ketua dan wakil ketua baru di lembaga para senator itu. Kasusnya sekarang telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hemas dan Farouk mempersoalkan langkah Mahkamah Agung (MA) memandu pengucapan sumpah pimpinan baru DPD. Yakni Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai ketua DPD dengan Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakilnya.

BACA JUGA: Ikan Asal Luwuk Sudah Bisa Diekspor via Udara

Andi Irman Putra Sidin yang menjadi kuasa hukum bagi Farouk dan Hemas mengatakan, upaya kliennya mempersoalkan keabsahan pimpinan baru DPD bukan karena kehilangan jabatan. Sebab, persoalannya ada pada putusan Mahkamah Agung (MA).

"Intinya, kita ingin menyelamatkan masa depan putusan MA,” kata Irman di Jakarta, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Pastikan Tetap Hadir Bersama Angkatan 1998

Pasalnya, MA sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang membatalkan tata tertib DPD tentang pemilihan pimpinan. Namun, putusan yang telah dibatalkan MA justru tetap dijadikan acuan memilih pimpinan baru DPD.

Tak hanya itu, MA juga mengakui hasil pemilihan pimpinan baru DPD. Bahkan Wakil Ketua MA M Syarifuddin mengambil sumpah pimpinan baru DPD.

BACA JUGA: Kubu Hemas dan Farouk Ingatkan MA Hormati Gugatan di PTUN

Irman pun menganggap pengambilan sumpah atas Oesman Sapta, Nono Sampono dan Damayanti Lubis cacat hukum. Pasalnya, pemanduan sumpah ini tidak sesuai dengan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD.

Irman juga menegaskan bahwa pimpinan baru DPD bukan tergugat dalam kasus itu. Sebab, yang dipersoalkan dalam gugatan Hemas dan Farouk adalah MA.

"Ini menjadi tanggung jawab institusi MA. Karena yang dipersoalkan tindakan pemanduan sumpah," kata Irman.

Lebih lanjut Irman mengatakan, sejauh ini gugatan kliennya sudah melalui tiga kali persidangan. Merujuk jadwal persidangan maka gugatan itu akan diputus pada 8 Juni mendatang. "Ya paling lambat 8 Juni harus ada putusan," ujar Irman.(rmo/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GKR Hemas dan Farouk Persoalkan Pimpinan Baru DPD Lewat PTUN


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler