jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bak menyindir DPR RI dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Saldi Isra mengatakan bahwa DPR RI tak boleh lepas tangan dalam mengawal pemilu.
BACA JUGA: Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
DPR mesti menjalankan menjalankan fungsi konstitusionalnya.
“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” kata Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK pada Senin (22/4).
BACA JUGA: Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Ganjar Singgung Kemerdekaan Hakim
Menurut dia, DPR harus melakukan hal itu guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain DPR, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu juga harus melaksanakan kewenangannya.
BACA JUGA: MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
“Secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” katanya.
Saldi bilang, penegasan diperlukan karena Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu yang terbatas.
“Ini 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi