jpnn.com - GORONTALO - Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Presiden dengan tegas menyebut bahwa putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) merupakan wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Timnas AMIN Sudah Pesimistis, Sebut Hakim MK Tak Akan Berani Lawan Jokowi
Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapannya soal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi Senin (22/4) besok.
"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu (21/4).
BACA JUGA: Simak, Pandangan Wapres Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung, menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Imbauan Wapres tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA: MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Masduki, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang