Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Kawal Pembahasan RUU PKS

Kamis, 10 Desember 2020 – 23:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pembuatan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di parlemen.

"Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat," kata Lestari Moerdijat saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema "Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi", Kamis (10/12).

BACA JUGA: Masih Tolak RUU PKS? Silakan Baca Data Komnas Perempuan soal Kekerasan Seksual

Menurut Lestari, selain mendukung para legislator di parlemen, masyarakat juga bisa memberikan dukungan di luar Senayan.

Caranya, memperkuat pemahaman tentang isi dan manfaat RUU PKS kepada masyarakat yang tidak sependapat dengan aturan tersebut.

BACA JUGA: Saran Lestari MPR RI Kepada Pemerintah Daerah Sebelum Melonggarkan Pembatasan Sosial

Sosok yang karib disapa Rerie itu mengatakan, problem yang dihadapi dalam proses pembuatan UU PKS adalah belum adanya pemahaman publik yang luas terhadap RUU tersebut.

Rerie mengakui, salah satu penyebab terhambatnya RUU PKS menjadi UU adalah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

BACA JUGA: Mbak Rerie Dukung Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK, Atasi Kekurangan Pengajar di Tanah Air

Padahal, kata legislator Partai NasDem itu, RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan semata, tetapi merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara.

Menurut Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita, penanganan kasus kekerasan seksual akan menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.

Catatan LBH APIK, dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya tujuh kasus yang sampai pada proses hukum.

Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum.

Menurut Psikolog Klinis Yayasan Pulih, Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., tindakan pelecehan tanpa kontak fisik juga sulit ditindaklanjuti, seperti pemaksaan aborsi dan pemaksaan perkawinan.

"Belum ada hukum yang mengatur pelanggaran jenis kekerasan tersebut. Bagaimana masyarakat bisa merasa aman," ujarnya. (*/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler