Wakil Ketua MPR Dukung Resolusi Dewan HAM PBB Soal Penolakan Kebencian Agama

Kamis, 13 Juli 2023 – 21:45 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung resolusi Dewan HAM PBB terkait penolakan terhadap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al-Qur'an di Swedia. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) terkait penolakan terhadap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al-Qur'an di Swedia.

Dia berharap Indonesia yang juga menolak keras terulangnya pembakaran Al-Qur'an di Swedia dapat ikut aktif mensosialisasikan dan melaksanakan resolusi Dewan HAM PBB tersebut.

BACA JUGA: Protes Aksi Pembakaran Al-Qur’an, Fraksi PKS Kirim Surat ke Dubes Swedia

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa HNW menyampaikan resolusi bernomor A/HRC/53/L.23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss ini awalnya diusulkan oleh Pakistan yang bertindak atas nama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Alhamdulillah telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan HAM PBB, termasuk beberapa negara barat, meski juga ada penolakan dari beberapa negara barat, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Ke depan, penting resolusi seperti ini menjadi acuan kita bersama dalam menciptakan harmoni dan menguatkan toleransi dan moderasi di level global,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Tegas! Iran Ogah Kirim Dubes ke Negara yang Izinkan Pembakaran Al-Quran

HNW menilai resolusi ini perlu disosialisasikan secara masif dan dilaksanakan secara konsisten oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

“Ini juga bagian dari Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.

Lebih lanjut HNW mengatakan meski pada periode ini tidak masuk dalam keanggotaan Dewan HAM PBB dan tidak ikut dalam voting resolusi tersebut, tetapi sudah sewajarnya Indonesia memastikan resolusi ini bukan hanya sekadar lip service atau 'macan kertas'.

Menurut HNW, Indonesia perlu memastikan resolusi tersebut benar-benar efektif menghadirkan moderasi dan memerangi sikap intoleran dan aksi kebencian terhadap agama, khususnya Islam, dan termasuk kasus pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu lalu.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Menlu Retno Marsudi sudah menyatakan dukungan terhadap resolusi ini.

"Itu perlu diapresiasi. Namun juga perlu dipastikan, agar sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, sikap resmi Indonesia hendaknya bukan hanya sekadar mendukung, melainkan ada keikutsertaan dalam bentuk aksi nyata dari pemerintah Indonesia agar resolusi ini benar-benar bisa digunakan untuk mencegah aksi-aksi intoleran dan radikal dalam bentuk penodaan agama seperti dalam kasus terulang pembakaran Al-Qur'an tersebut," terangnya.

HNW juga berharap Indonesia dapat kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada periode 2024-2026 mendatang.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan agar Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain, termasuk dengan negara-negara OKI sehingga penerapan HAM di PBB berjalan dengan konsisten.

HNW menyampaikan sikap beberapa negara yang menolak resolusi ini perlu dikritisi, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara yang bernaung di Council of Europe seperti Belgia, Perancis, Jerman, Luxembourg dan lain sebagainya.

“Padahal Pengadilan HAM Eropa yang bernaung di bawah Council of Europe dan dikenal pengadilan HAM terbesar di dunia juga telah menyatakan dalam kasus ES vs Austria memutuskan bahwa menghina Nabi Muhammad bukanlah kebebasan berekspresi. Seharusnya, logika yang sama berlaku terhadap pembakaran Al-Qur'an. Bahwa itu juga bukan bentuk kebebasan berekspresi,” terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus Swedia, apabila negara tersebut konsisten terhadap penerapan rule of law, dan memerangi sikap intoleran sudah seharusnya peraturan nasional mereka yang membolehkan pembakaran Al-Qur'an sebagai bagian dari kebebasan berekspresi segera direvisi.

"Mengacu kepada putusan dari Dewan HAM PBB yang menolak penistaan agama, seperti dalam bentuk pembakaran Al-Qur'an tersebut,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler