Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Serukan Pentingnya Cegah Pernikahan di Bawah Umur

Jumat, 03 Maret 2023 – 23:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pentingnya mencegah peningkatan pernikahan di bawah umur.

Hal itu penting dilakukan demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.

BACA JUGA: Kabupaten Garut KLB Difteri, Lestari Moerdijat Minta Daerah Lain Lakukan Deteksi Dini

"Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan. Di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh," ata Lestari Moerdijat dilansir, Jumat (3/3).

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat Tegaskan Tidak Ada Alasan Bagi DPR Menunda Pengesahan RUU PPRT

Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.

Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020, yaitu 64.211 kasus, namun angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan catatan 2019 yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki.

Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, penting untuk dilakukan demi meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya.

Sulit untuk melahirkan generasi penerus yang tangguh dan berkarakter kuat, tambah Rerie, dari calon orang tua yang berpotensi terganggu secara fisik dan mental dalam membangun sebuah keluarga.

Anggota Komisi X DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.

Selain itu, tambah dia, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia.

Karenanya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berpendapat pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual.

Melalui langkah tersebut, Rerie berharap, masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur bagi keberlangsungan keluarga.

Rerie mendorong semua pihak untuk dapat ambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di lingkungannya masing-masing.

Tujuannya agar keluarga di Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter kuat untuk menjawab berbagai tantangan berbangsa dan bernegara di masa depan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler