Wakil Ketua MPR Minta RUU TPKS Segera Menjadi UU

Kamis, 30 Desember 2021 – 23:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, menjadi tanda bahaya agar negara harus menyiapkan perangkat perlindungan bagi setiap warga negara.

"Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai penculikan, jual beli orang, hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Kamis (30/12).

BACA JUGA: Simak Catatan Refleksi Akhir Tahun oleh Wakil Ketua MPR Jazilul

Diberitakan di sejumlah media massa, terjadi pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun oleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Desember dan beredar luas di media sosial.

BACA JUGA: Sekjen MPR: Demokrasi dan Nomokrasi Harus Berjalan Imbang

Menurut Lestari, semua pihak, termasuk para wakil rakyat, yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual.

Yakni, RUU TPKS segera menjadi undang-undang (UU).

BACA JUGA: Ketua MPR: Tahun 2021 Masih Menyisakan Benih Instabilitas

Rerie, sapaan akrab Lestari, dari hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar, terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual. 

Apalagi, ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisasi sehingga perlu sistem yang menyeluruh.

Tujuannya, pelaku jera atas perbuatan tersebut.

Salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya adalah menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu.

RUU TPKS saat ini menunggu pengesahan di tingkat rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR agar bisa dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah.

Rerie menuturkan, hal ini menjadi bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.

Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR, RUU TPKS ini sepakat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler