jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk Indonesia Xiao Qian mengaku RRT telah menandatangani perjanjian internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea atau Unclos tahun 1982.
"Beliau (Xiao) menjelaskan bahwa mereka sudah menandatangani Unclos, dan sudah meratifikasi," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan usai menerima kunjungan Xiao di MPR, Jakarta, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Bahas Natuna, Prabowo dan Komisi I Rapat Tertutup
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, berdasar pengakuan Xiao, nelayan-nelayan Tiongkok mencari ikan ke wilayah yang masuk zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia maupun perairan Natuna karena udara di situ dingin. "Jadi mereka berpindah-pindah sehingga kadang-kadang masuk ke daerah itu," ujar Syarief.
Xiao percaya persoalan yang sempat terjadi di perairan Natuna tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dan Tiongkok. Sebab, lanjut Syarief, hubungan Indonesia dan Tiongkok selama ini bagus.
BACA JUGA: Jokowi: Jangan Bicara Natuna Terus
"Diharapkan ini (persoalan Natuna) bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi, apalagi nanti menteri luar negerinya akan ke Indonesia menemui pejabat pejabat penting di Indonesia termasuk Menko Polhukam (Mahfud MD)," jelas Syarief. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 5 Fakta Dampak dari Mudahnya Merekrut Guru Honorer
Redaktur & Reporter : Boy