jpnn.com, SERANG - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan sertifikat halal.
Menurutnya, selembar kertas sertifikat itu sangat penting untuk menyatakan produk yang dihasilkan UMK adalah produk halal.
BACA JUGA: Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
Namun, Yandri mengingatkan komitmen dan tanggung jawab dari pelaku UMK atas sertifikat halal yang telah diperolehnya.
“Bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal itu cukup mudah. Namun yang sulit adalah komitmen dan tanggungjawab atas sertifikat halal tersebut,” kata Yandri Susanto.
BACA JUGA: Tegas, Kemenag Bakal Tarik Produk Makanan yang Belum Mengantongi Sertifikat Halal
Pernyataan disampaikan saat menghadiri kegiatan pelatihan penguatan kerja sama jaminan produk halal dengan mitra strategis yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pondok Pesantrean Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang, Banten, Kamis (6/4).
Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa jangan sampai produk yang dihasilkan UMK sudah mendapatkan sertifikat halal namun produk tersebut menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.
Dia mencontohkan proses pembuatan makanan tidak boleh menggunakan bahan-bahan atau zat yang berbahaya bagi manusia.
“Kalau masih ada makanan yang menggunakan bahan-bahan yang tidak halal seperti zat pewarna pakaian, boraks, atau formalin, itu berarti tidak halal,” tegas anggota Komisi VIII DPR ini.
Yandri juga menambahkan pemberian sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme self declare, yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Jadi dengan self declare, pelaku UMK sendiri yang menyatakan produknya halal atau tidak. Artinya, pelaku UMK itu harus bertanggungjawab atas pernyataannya dunia dan akhirat,” kata legislator dari Dapil Banten II itu.
Kepada pelaku UMK, Yandri menyebutkan pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal pada produk-produk, salah satunya produk makanan dan minuman.
Kewajiban ini akan belaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Mendukung kewajiban sertifikat halal itu, BPJPH membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta pelaku UMK.
Yandri menambahkan sebagai negara muslim terbesar, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat ke dua dunia.
"Saat ini Indonesia masih kalah dari Malaysia. Kita sedang berusaha agar Indonesia menjadi pusat produk makanan halal terbesar dunia,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi