Wakil Komisi XI DPR Dorong OJK Usut Oknum Nakal Perbankan Syariah

Minggu, 25 Juli 2021 – 11:07 WIB
Wakil Ketua komisi XI Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Tudingan pengusaha nasional Jusuf Hamka terhadap buruknya kinerja bank Syariah di ruang publik memantik perhatian banyak kalangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut oknum-oknum yang terlibat secara fair dan transparan.

BACA JUGA: BSI Telah Sejajar dengan Bank Syariah Dunia

“Kami mendorong OJK untuk mengusut tuntas kasus ini secara fair dan transparan. Jika memang ada oknum-oknum nakal yang terlibat juga harus diberikan sanksi yang setimpal karena kasus ini menyangkut citra perbankan Syariah,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Minggu (25/7/2021).

Fathan menjelaskan bisnis perbankan sangat dipengaruhi oleh persepsi dan kepercayaan masyarakat. Pun dalam membangun kepercayaan publik, lembaga penyedia jasa keuangan membutuhkan waktu lama.

BACA JUGA: Perbankan Syariah Indonesia Diprediksi Bisa jadi Kelas Dunia

“Jika nama baik ini kemudian dirusak oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan jalan pintas maka mereka harus dihukum karena memicu persepsi jelek masyarakat terhadap kinerja perbankan Syariah,” kata Fathan.

Pernyataan jika bank Syariah, lanjut Fathan merupakan persoalan serius. Apalagi saat ini Indonesia sedang gencar membangun ekosistem ekonomi Syariah.

“Saat ini kita sedang membangun ekosistem ekonomi Syariah karena peluangnya sangat besar. Bahkan kita bermimpi bisa membangun ekosistem ekonomi Syariah terbesar di dunia. Jika kemudian pilar utama ekonomi Syariah seperti perbankan Syariah tidak dibangun secara prudent, maka harapan kita sekadar impian saja,” kata Fathan.

Politikus PKB ini mendukung upaya OJK yang dalam waktu dekat akan memanggil Jusuf Hamka untuk meminta klarifikasi.

Menurut Fathan, upaya ini penting dilakukan sebagai langkah konkret untuk melakukan perlindungan konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga perbankan.

“Kami mendukung langkah penuh OJK untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat sengketa sehingga persoalan menjadi jelas. Langkah ini juga memberikan kepastian kepada konsumen layanan perbankan jika mereka terlindungi saat melakukan transaksi di lembaga perbankan nasional,” kata dia.

Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Pengusaha jalan tol ini mengaku punya utang Rp800 miliar dengan bunga 11 persen. Akibat pandemi dia meminta keringanan bunga 8 persen.

Namun upaya ini ditolak oleh pihak bank. Dirinya pun berinisiatif untuk melakukan pelunasan dengan mentransfer uang Rp795 miliar. Namun anehnya, pihak bank tidak segera mengeksekusi pelunasan ini.

Duit yang ditransfer justru ditahan untuk membayar bunga dan biaya administrasi. Saat diminta kembali, dana yang dikembalikan oleh pihak bank berkurang hingga Rp107 miliar.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tetapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler