Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan

Senin, 17 Oktober 2011 – 18:18 WIB

JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal 70 ayat 13 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009  yang mengatur ketentuan Wakil Menteri harus  eselon satu ASelanjutnya melalui Perpres nomor 76 tanggal 13 Oktober 2011, ketentuan Wakil Menteri harus Eselon I A itu direvisi

BACA JUGA: Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK



Menurut Bambang, revisi itu justru semakin memuluskan penambahan kursi Wakil Menteri sehingga Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II justru semakin gemuk.  "Perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri itu," kata Bambang di Jakarta,  Senin (17/10).

Bambang mengkhawatirkan jika uraian tugas atau job description wakil menteri tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian
Padahal saat ini, kata dia, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer Tertinggal Tetap Tunggu PP

"Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada urgensinya," jelasnya lagi.

Bambang menilai, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu
Sedangkan orang nomor dua adalah Sekretaris Jenderal (sekjen), dan di bawahnya para Direktur Jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).

"Menempatkan wakil menteri adalah sebuah perubahan

BACA JUGA: Wayan Koster Dicecar Soal Usulan Anggaran

Di sinilah masalahnya, sebab mengubah kebiasaan atau tradisi itu tidak mudah Apalagi  kalau terjadi rivalitas menteri versus wakil  menteri," katanya.

Dengan hadirnya wakil menteri, lanjut Bambang, maka posisi nomor dua di kementerian mestinya wakil menteri, bukan lagi Sekjen"Akan sangat merepotkan jika uraian tugas wakil  menteri tidak diperjelas dan tidak dipertegasApakah kehadiran wakil menteri otomatis mengurangi wewenang Sekjen dan para Dirjen? Kalau sebelumnya Sekjen dan para Dirjen bertanggungjawab langsung ke menteri, apakah sekarang harus melalui wakil menteri?" tanya Bambang.

Dia menegaskan, karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, ada potensi Sekjen dan para Dirjen tidak memedulikan wakil menteri"Karena itu, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, tetapi juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya," pungkas Bambang(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kecewa, Patrialis Sebut SBY Pemimpin Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler