Wakil Menteri Bukan Bagian Kabinet

Kamis, 19 Januari 2012 – 11:12 WIB
JAKARTA - Jabatan wakil menteri mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Hal itu dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membuka sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, Kamis (19/1).

“Ini (wakil menteri) tidak jelas, apakah jabatan politik atau birokrasi,” kata Mahfud, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara tersebut.

Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wakil menteri bisa dikatakan karena yang melantik bukan menteri, melainkan presiden. Karena itu, dalam pikiran hakim MK, wakil menteri diberi tugas sendiri dan keberadaannya karena kekuasaan yang bertentangan dengan aturan. “Karena persoalan iti kami undang Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa ke sidang,” ujar Mahfud.

Dalam keteranganya, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, UU Kementerian Negara memang pada awalnya diperuntukkan hanya untuk birokrat karier di kementerian bersangkutan. Hal itu tertuang dari percakapannya dengan mantan menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi yang menyatakan persyaratan kriteria wakil menteri untuk pejabat karier.

Hal itu, lanjut Agun Gunandjar, lantaran di kalangan birokrasi muncul kecemburuan terhadap politisi yang menduduki posisi menteri dan duta besar yang sekarang didominasi para politisi. Padahal kata dia, dulunya duta besar itu merupakan puncak karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menambahkan, jumlah kabinet itu tidak bisa diubah tetap 34 orang, sehingga wakil menteri bukan bagian dari kabinet. “Inilah awal dibentuknya RUU Kementerian Negara,” tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler