jpnn.com - KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat untuk memastikan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar dalam rapat kerja bersama BKSDM Bogor, Kamis (24/10), menyampaikan saat ini isu peralihan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau honorer menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata
Dia menyebutkan, jumlah PKWT yang berkisar ribuan orang, tetapi seleksi PPPK 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi, di antaranya 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru, dan tujuh tenaga kesehatan.
Sehingga Karnain meminta BKSDM Kota Bogor agar bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan baik.
BACA JUGA: Bu Rohmi Janji Memfasilitasi Guru Honorer mendapat Sertifikasi & Status PPPK
“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” ujarnya.
Karnain pun mengingatkan jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN dan Kepmenpan-RB Nomor 329 tahun 2024, serta meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
BACA JUGA: Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data update,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono juga meminta BKSDM agar segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.
Sebab, jika ditelaah dengan baik, kata dia, dalam aturan Menpan-RB yang baru bahwa kehadiran PKWT atau honorer sudah tidak diakui, sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati, menurut Dedi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT (honorer, red).”
“Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak Pj Wali Kota Bogor yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu