SIANTAR- Tumini, warga Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, mendatangi Polres Siantar untuk melaporkan anggota DPRD Siantar berinisial CS, yang diduga mencabuli putrinya Atika Dewi (19) di salah satu kamar Hotel Alexander.
Awalnya, Tumini dan putrinya Yani mendapat kabar pada Kamis (10/5) sekira pukul 03.00 WIB dari warga bahwa Atika berada di Hotel Alexander, kamar nomor 103 Jalan Saribu Dolok Simpang Dua Nomor 06 bersama anggota Dewan Siantar isinial CS.
Sekira pukul 03.30 WIB, mereka pergi menuju hotel dimaksud. Di sana, Tumini meminta tolong kepada pegawai hotel memastikan siapa tamu di kamar 103. Namun pegawai hotel tidak memberi tahu siapa yang menginap di kamar itu dengan kode etik hotel.
Kemudian pegawai hotel menyarankan kepada Tumini, jika ingin mencari tahu siapa tamu di kamar 103 agar menunggu tamu itu check out. “Kalau mau tahu siapa di kamar 103, tunggu sampai check out,” ujar Tumini menirukan saran pegawai hotel.
Karena mereka tidak diperbolehkan mengetahui siapa di kamar 103 itu, terpaksa mereka menunggu di pelataran parkir dekat mobil anggota dewan CS. Namun hampir dua jam menunggu, jendela kamar 103 tiba-tiba sudah terbuka. Mengetahui kejadian itu, sekira pukul 05.00 WIB pegawai membuka kamar dengan kunci cadangan. Ternyata tamu dimaksud sudah tidak ada di sana.
Tapi karena mobil masih di sana, mereka memutuskan tetap menunggu sampai pukul 08.00 WIB. Namun si pemilik mobil tak kunjung menjemput mobilnya. Mereka pun kecewa karena tidak berhasil menangkap anaknya. Selanjutnya mereka mendatangi Polresta untuk melaporkan kejadian itu sekitar pukul 09.30 WIB.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan, langsung mendatangi Hotel Alexander guna olah TKP. Tapi sesampainya di sana, kamar 103 sudah dibersihkan pihak hotel. Walau begitu, pihak kepolisian tetap olah TKP guna mengambil sidik jari pada bagian jendela kamar yang diduga jalan keluar tamu di kamar tersebut.
Selanjutnya pihak kepolisian mengecek buku tamu di recepsionist memastikan siapa tamu di sana.
Saat dicek, buku tamu sudah dihapus dengan cara ditipeks. Setelah diselidiki lebih lanjut, nama yang ditipeks adalah anggota DPRD Siantar inisial CS. Saat dikonfirmasi Metro Siantar (Grup JPNN), Satpam Hotel mengatakan, mobil tamu kamar 103 itu dijemput langsung oleh pemiliknya pukul 08.30 WIB.
Kemudian pegawai dapur juga mengatakan, Atika sudah sering datang ke Hotel itu, kadang naik kereta merah dengan temannya, terkadang naik mobil. “Anak Ibu itu sudah sering kemari. Tapi kok baru sekarang dicari,” kata pegawai dapur kepada Tumini.
Usai olah TKP, polisi dan Tumini kembali ke Polresta Siantar. Karena Atika Dewi tidak ikut melaporkan kejadian itu, pihak kepolisian tidak menerima laporan mereka, karena masih dugaan. Untuk dapat mengadukan kasus itu, Tumini disarankan menghadirkan korban. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, Atika berhasil dihubungi dan bersedia hadir di Polresta Siantar.
Namun setelah dikonfirmasi, Atika mengaku malam itu dia tidak di Hotel, melainkan di tempat kos temannya bernama Imel di sekitar Timbang Galung. Atika, siswa kelas III di salah satu SMA di Siantar ini, mengaku sudah lama tak pulang ke rumah karena tidak mau disuruh kuliah oleh ibunya di Jogya. Dia mengaku ingin menganggur satu tahun.
Atika mengatakan, kakaknya Yani pacaran dengan CS, bukan dirinya. “Tapi karena aku seminggu tak pulang ke rumah, Yani menuduh aku ada ‘main’ dengan CS,” ujarnya kepada METRO. Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Azahruddin mengatakan, dalam kasus tersebut, Yani diduga cemburu kepada adiknya Atika. Sebab, kata Kasat, adiknya itu ada selingkuh dengan CS.
“Tidak dapat membuktikan bahwa yang di Hotel Alexander kamar nomor 103 adalah Atika, terpaksa pengaduan ke pihak polisi dibatalkan,” kata Azahrudin. (mag-4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicurigai Khalwat di Ruko, Dua Gadis Digerebek
Redaktur : Tim Redaksi