Wakil Rakyat Ini Setuju Pemerkosa Diputus Syaraf Libidonya, tapi...

Kamis, 19 Februari 2015 – 19:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai gagasan memutus urat syaraf libido pemerkosa yang dilontarkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, perlu diperdalam terlebih dahulu sehingga tidak hanya sekadar sensasi.

“Saya kira wacana tersebut perlu diperdalam terlebih dahulu. Jangan sekadar ide. Misalnya, bagaimana mekanisme pemberian hukumannya. Apakah libido bisa dihilangkan. Jangan sampai malah jadi membunuh. Karena teori pemberian hukuman, itu agar ada efek jera,” katanya menjawab JPNN, Kamis (19/2).

BACA JUGA: Kemenhub Kaji Jumlah Pesawat Cadangan Setiap Maskapai

Selain itu, anggota DPR asal Sumut ini juga menilai perlu diperdalam hal-hal lain semisal siapa saja yang pantas dijatuhi hukuman nantinya. Apakah setiap pelaku, atau mereka yang telah melakukannya berkali-kali.

Jika ide mematikan syaraf libido dilakukan terhadap orang yang telah berkali-kali melakukan, dan telah menjalani hukuman tidak juga jera, menurutnya kemungkinan masih dapat dibenarkan.

BACA JUGA: Ini Modus Penipuan CPNS di Gorontalo

“Saya setuju kejahatan seksual harus dihukum berat, tapi perlu diperdalam konsepnya. Jangan sampai wacana mematikan urat syaraf libido hanya karena emosional sesaat. Apalagi hanya sekadar mencari popularitas,” katanya.

Daulay menyarankan Mensos memikirkan faktor sosiologis dan psikologis. Karena efek hukuman benar-benar dapat menghancurkan hidup pelaku. Tidak saja membuatnya malu untuk hidup bersosialisasi, tapi juga menghancurkan masa depan. Apalagi jika pelaku masih muda dan belum memiliki keturunan.

BACA JUGA: Mensos: Potong Saraf Libido Pelaku Pemerkosaan

“Kalau misalnya pelaku masih muda dan belum menikah, itu kan dampaknya bisa menghancurkan masa depan. Apa tidak dipikirkan dampaknya. Jadi sekali lagi, pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat, tapi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan,” katanya.

Selain itu mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini juga menilai pengkajian penting untuk mengetahui ada tidaknya alternatif hukuman lain yang lebih bersifat edukatif. Sehingga manusia yang melakukan kesalahan, dapat dibimbing ke jalan yang benar.

“Konsep pemasyarakatan saat ini, hukuman sebagai bagian dari pembinaan. Sehingga diharapkan manusia yang melakukan kesalahan dapat kembali menjalani kehidupan normal. Apakah hal ini tidak dipikirkan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Imlek, Menteri Jonan Tetap Pantau Transportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler