Wakil Sekjen MKGR jadi Saksi Korupsi Proyek Alquran

Kamis, 28 Maret 2013 – 12:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta hari ini (28/3) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium madrasah dan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya, Kamis (28/3). Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi bernama Rizki Moelyoputro, yang tak lain Wakil Sekretaris Jenderal Gema MKGR.

"Rizky adalah staf dari Fadh (Fadh el Fouz). Hari ini dipanggil sebagai saksi," ujar kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar kepada JPNN, Kamis (28/3).

Sedangkan saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Abdul Kadir, pihak yang disebut sebagai pemberi uang ke Zulkarnaen. Namun Erman mengaku belum bisa memastikan kehadiran Abdul Kadir pada sidang itu.

Dalam dakwaan, Abdul Kadir adalah orang yang memberi hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar kepada Zulkarnaen yang diterima melalui putranya, Dendy Prasetia. Pemberian uang itu karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama.

Selain itu, Zulkarnaen bersama-sama Dendy juga telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, sementara PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011. Zulkarnaen dan Dendy juga disebut telah membantu PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Sekda Pemkot Bandung Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler