jpnn.com - PROBOLINGGO--Wakil Walikota Probolinggo, Sudahak kaget dengan status pemberhentian sementara jabatannya.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal surat pemberhentian yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
BACA JUGA: MUI Kabupaten Bandung Ajak Umat Rayakan Maulid Nabi Tanggal 2 Desember
Saat ini, Suhadak memang menyandang status terdakwa atas dugaan kasus korupsi DAK 2009, bersama mantan Walikota Probolinggo, Buchori.
Saat ditemui di Rumah Sakit Dokter Mohamad Saleh, Suhadak
BACA JUGA: Job Fair: Ada 16.068 Lowongan Kerja
enggan berkomentar. Namun, rasa kaget atas pemberitaan soal pemberhentiannya tak bisa disembunyikan di wajahnya.
Apalagi, dia terancam bakal kehilangan sejumlah fasilitas.
BACA JUGA: Ngeri!! Tak Mau Dengar Teguran, Rehan Disambar Kereta Api
Seperti rumah dinas, mobil dinas serta penjagaan ajudan.
Diketahui, Suhadak yang saat ini menjabat Wakil Walikota Probolinggo aktif dan HM Buchori mantan Walikota terlibat kasus korupsi DAK 2009 sebesar Rp.1,6 rnmiliar.
Sementara, Kepala Bagian Humas Pemkot Probolinggo, Prijo Djatmiko mengaku belum mengetahui dan mendengar soal pemberhentian tersebut.
"Saat ini Pemkot masih mengutus asisten untuk memastikan surat penonaktifan ini," ujar Prijo. (win/pul/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satroni Rumah Adik Mantan Menteri, Maling Ambil iPad, Emas Dibiarkan
Redaktur : Tim Redaksi