JAKARTA - Lagi-lagi, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut bersama-sama anak buahnya menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa BaratDalam surat dakwaan atas Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Mochtar Muhammad bersepakat untuk menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat
BACA JUGA: Diduga Provokator, Ketua RT Ditangkap
"Bahwa terdakwa Tjandra Utama Effendi, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Herry Supardjan (Kabid Aset dan Akuntansi Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi), Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Kota Bekasi) dan Mochtar Muhammad selaku Walikota Bekasi, pada waktu-waktu antara bulan Januari 2010 sampai Juni 2010 memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang Rp 400 juta kepada dua PNS BPK Jabar," ujar JPU KPK, Muhibudin, saat membacakan surat dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/9).
Penyebutan tentang keterlibatan Mochtar Muhammad dalam perkara suap terhadap dua auditor BPK Jabar, yaitu Enang Hernawan dan Suharto bukanlah yang pertama kali
BACA JUGA: Tawuran, Warung Makan jadi Sasaran Penjarahan
Pada persidangan yang 20 September lalu, JPU mendakwa Herry Supardjan dan herry Lukmantohari melakukan korupsi karena menyuap auditor BPK Jabar atas sepengetahuan Mochtar MuhammadSementara dalam surat dakwaan atas Tjandra Utama Effendi, nama Mochtar juga kembali disebut
BACA JUGA: Tawuran Lagi, Tanah Tinggi Kembali Mencekam
JPU menguraikan, kasus ini berawal dari keinginan Mochtar Muhammad agar laporan keuangan Bekasi yang selama ini mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), bisa menjadi wajar Tanpa Pengecualian (WTP)Pasalnya, Pemda yang mendapat predikat WTP akan memperoleh insentif dari Kementrian Keuangan sebesar Rp 40 miliar, sementara untuk pemda dengan predikat WDP hanya memperoleh Rp 18 miliar.Keinginan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan Mochtar Muhammad dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar, Gunawan Sidauruk pada pada bulan Februari 2010Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Walikota BEkasi itu, Mochtar Muhammad mengingingkan agar laporan keuangan Pemko Bekasi tahun 2009 mendapat predikat WTP dari BPKMenanggapi keinginan Mochtar Muhammad itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu membereskan administrasi pembukuan Laporan Keuangan Pemko Bekasi.
Selanjutnya, Mochtar, Tjandra dan Herry Lukmantohari menggelar pertemuan yang hasilnya menyepakati pemberian uang ke BPK JabarTjandra kemudian meminta setiap Kepala SKPD di lingkungan Pemko Bekasi masing-masing Rp 20 juta"Dikumpulkan melalui Isnaini (ajudan Tjandra)," beber JPU.
Namun hanya terkumpul Rp 200 juta, yang kemudian diserahkan oleh Herry Supardjan dan Herry Lukmantohari kepada auditor BPK Jabar, Suharto pada 21 Mei 2010Uang Rp 200 juta itu sebagai pembayaran tahap pertama.
Karena uang masih kurang, Tjandra yang juga dipercaya sebagai manajer tim Persatuan sepakbola Indonesia Patriot Bekasi (Persipasi), mencoba menggunakan dana milik KONI Bekasi"Ketua II KONI bekasi, Eddie Prihadie menyerahkan Rp 200 juta kepada Herry Lukmantohari yang kemudian diserahkan kepada Herry Supardjan untuk diserahkan ke Suharto di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung," papar JPU.
Dalam dakwaan primair, Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSedangkan dakwaan subsidairnya, Tjandra diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daerah Rawan Banjir!
Redaktur : Tim Redaksi