Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat

Terkait Persoalan GKI Yasmin

Selasa, 07 Februari 2012 – 19:51 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan penyelesaian persoalan GKI Yasmin ke Pemko Bogor. Eva menudung Diani telah melakukan pembangkangan dan penelikungan hukum.

Menurut Eva, UU Otonomi Daerah jelas-jelas mengatur bahwa persoalan agama bukan kewenangan Pemda. Karenanya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali memerintahkan Wali Kota Bogor agar mentaati putusan Mahkamah Agung yang telah mendapatkan penguatan dari Ombudman Republik Ondinesia (ORI).

 “Pemerintah Pusat harus membuktikan pernyataan presiden bahwa hukum adalah panglima di RI dan negara tidak boleh kalah oleh premanisme baik yang dilakukan birokrat maupun ormas,” kata Eva di Jakarta, Selasa (7/2).

Eva yang juga  Ketua Kaukus Pancasila menyampaikan hal tersebut, terkait rebcana rapat gabungan antara Komisi II, III, dan VIII DPR dengan Menko Polhukam RI, Menag RI, Kapolri, Ombudsman RI, Gubernur Jabar, Wali Kota Bogor, dan Pengurus Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Rabu (8/2). Eva berharap rapat kooordinasi tersebut menghasilkan keputusan yang dapat mengkoreksi perilaku pemerintah pusat yang sering menjadi penyebab munculnya konflik-konflik beragama atau sosial di daerah.

Mengutip sebuah hasil penelitian, Eva mengatakan bahwa inkonsistensi dan ketifaktegasan pemerintah justru memunculkan tindakan anarkis di banyak daerah. Termasuk pula dalam kasus GKI Yasmin.  “Sekelompok WNI terampas hak beribadah mereka," sambung Eva.

Dijelaskannya pula, Indonesia sebagai negara kesatuan jelas berbeda dengan negara fedeal.  Artinya, hanya ada hukum tunggal di republik ini.

Karenanya Eva mempersoalkan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan bahwa  intervensi presiden soal GKI Yasmin terhalang UU Pemda. “Intervensi presiden wajib, dalam hal penegakkan dan pelaksanaan putusan peradilan di NKRI yang negara hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008  di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks  perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan MA memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Suap Pemilihan Ketua MA Merisaukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler