jpnn.com - BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, pihaknya tidak melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan.
Bahkan, dia mempersilahkan para pengusaha makanan beroperasi selama 24 jam.
BACA JUGA: Jaro Ade Pastikan Sembako di Bogor Aman Sampai Lebaran
“Saya tidak melarang berjualan di siang hari selama Ramadan. Sebab, jika saya melarang, berarti saya membatasi rezeki orang tersebut. Karena banyak juga di antara kita yang tidak berpuasa," ujar Walikota Bogor Bima Arya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin.
Bima tetap memberikan syarat dan ketentuan kepada rumah makan yang tetap buka selama Ramadan. Yakni wajib bertirai atau berpenutup saat waktu puasa berlangsung. Hal itu lebih kepada sikap toleransi antar umat beragama.
BACA JUGA: 63 Desa di Daerah Ini Siap Gelar Pilkades
Dia pun menjamin Satpol PP tidak akan melakukan razia di warung-warung seperti kasus yang menimpa nenek Saeni penjual nasi di Serang, Banten. “Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua,” tukasnya.
Selama Ramadan, Bima mengaku hanya melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi. “Sebab tak elok kan, orang lagi tarawih dan pengajian, tetapi ada dentuman-dentuman musik, tentu itu akan mengganggu,” tukasnya. (ral/c/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ingin Tata Kelola Keuangan Pemda Baik, Bupati Ini Copot 6 Pejabatnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Baru tapi sudah Rusak, Dua Pejabat Dinas PU Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi