JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Menurut Adhan, gugatan terhadap ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo dilayangkan karena ada tindakan kesewenang-wenangan dalam putusannya. Di mana dalam putusannya, pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dianulir sebagai kandidat calon walikota Gorontalo.
"Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).
Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.
"Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.
"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)
"Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).
Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.
"Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.
"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden Masuk Revisi KUHP
Redaktur : Tim Redaksi